Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pusaran Pandemi

Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pusaran Pandemi

Sejarah mencatat, dalam area Demokrasi yang sedang kita bangun, Kacamata kita melihat pada kondisi Pilkada, Pileg, dan  Pilpres yang secara  serentak kedepan  akan  kita  gelar.  Tentunya  Dilihat dari sisi Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang Non Pilkada, hal ini sangat – sangat menyentuh direlung hati para Para Komisioner, PNS yang diperbantukan serta Staf Tehnisi, terlebih khusus oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang Non Pilkada, mengapa ?, kita melihat Demokrasi yang sedang berjalan dalam pusaran Pandemi kini. Koordinator Sekretariat yang dibentuk merupakan mesin pendorong dalam sisi Pengawasan khususnya dalam sisi pendidikan politik sehingga diperlukanlah penguatan-penguatan Kelembagaan yang ada, Betul sudah dibuat, namun demikian kondisi Bawaslu Kab/Kota yang Non Pilkada ini tidak bisa bergerak dalam ikut membangun demokrasi yang berkeadilan, padahal disisi lain Nilai moral yang diemban cukup berat didalam pengembangan pendidikan politik bagi rakyat, sebab kekuatan inilah sebenarnya operasionalisasi yang terprogram juga dapat disalurkan melalui kegiatan-kegiatan yang ada, Namun pada kenyataannya, Bawaslu Kab/Kota yang Non Pilkada sangat minim Anggaran, bahkan tidak ada alokasi anggaran kegiatan yang  dimunculkan, tidak bisa bergerak leluasa dalam aspek SDM dan Organisasi, karena hal ini masih Addock/ dibawah KPA Bawaslu Provisni. Dan ini menjadi PR kita semua.

Kembali ke Moto Bawaslu bahwa “ bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu “, jadi bukan motto nya yang salah,  akan tetapi dalam kebersamaam kita membangun demokrasi yang baik, tentunya kata hati bertanya “ kenapa yang tidak menjalankan Pilkada, Kegiatan-Kegiatan  sudah tidak ada lagi. Yang seyogjanya kita juga dituntut untuk memberikan pendidikan politik bagi rakyat yang ada, bukan hanya sekedar mendekati Pilkada, Pileg dan Pilpres semata baru secara simultan menjalankan pencerahan kepada rakyat, dan ini yang sering kita katakan bagaimana memilih pemimpin yang baik, jika demikian ? ini ukurannya. Namun demikian kita maklumi dalam situasi Pandemi kini segenap Anggaran, baik APBN dan APBD terjadi Pemangkasan atas anggaran Belanja Negara maupun anggaran Belanaja Daerah.

Dengan melihat Kondisi yang demikian, para Anggota Legislatif maupun Eksekutif justru tidak tampak menunjukkan kierjanya yang  optimal,  apakah  fenomena ini 

sudah membudaya dikalangan Elit ? Kalau sudah duduk dikursi panas, sudah dengan santainya, tersenyum manis dengan melihat keindahan fungsi dan kewenangannya, sangat eroni sekali jika demian adanya. Dan disaat butuh suara politik baru mencari rakyat untuk ikut memilih sesuai dengan ambisinya.

Pandemi Covid-19 memang sudah menyebar kesegenap pelosok tanah air, tak terkecuali Kota Sorong, yang kini semakin hari bertambah kasusnya, salah satunya Bawaslu Kab/Kota yang Non Pilkada  dan ikut terdampak dalam Pusaran Pandemi covid-19 ini, kondisinya lagi sesak nafas, untuk ikut memikirkan Rakyat untuk ikut membantu program/kegiatan pencegahan penyebarab Covid-19 pun tidak bisa dan hanya hanya melihat saja, apalagi dalam kencah berdemokrasi, namun apa daya, hidup hanya dengan kucuran honorariumnya saja, tanpa ada sedikit kegiatan yang dieemban. Sedang Refleksi Pemerintah Daerah  terkesan Apriori, padahal membangun demokrasi merupakan kewajiban bersama, terlebih bagi peneyelenggaranya, sehingga nilai tambah dan perubahan manset warga masyarakat ( rakyat )  harus dibangun secara baik, tidak jika ada waktu Pemulu saja, seperti orang pindah domisili.

Yang jelas Bawaslu Kab/Kota Ad Hock, kini menunggu perubahan Nomenklatur dari sisi penguatan Kelembagaan yang ada, dan jika ini bisa dipercekat maka Bawaslu Kab/Kota setidaknya bisa bernafas lega, dalam gerak langkah dan programnya, sehingga perubahan bangunan demokrasi secara berkesinambungan dapat diwujutkan dengan sebaik – baiknya. Hal ini kita fikirkan oleh sebab proses Kemitraan bersama Steckholder di daerah sangat dibutuhkan sinergitas dan tugas dan fungsinya. kiranya 

Dengan demikian, Bawaslu RI kiranya dapat menambah tugas kewenangannya di Daerah, artinya bahwa segenap bentuk penyelenggaran Kepemiluan di Daerah  disisi pengawasan dan penanganan sengketa berada di tangan Bawaslu ( Kab/Kota ). Oleh karena Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kab/Kota yang masih Ad Hock dapat diakomodir mengingat kedepan Indek kerawanan dalam sisi Pilkada, Pileg dan Pilpres secara serentak sudah menjadi PR yang harus dicarikan solusinya, terlebih khusus masalah penanganan sengketa di tingkat bawah. Pertanyaannya sekarang, mau tidak, kita mendorong aksesibiltas dan kredibilatas Bawaslu kab/Kota menjadi mesin pendorong dalam berdemokrasi sekaligus penyelesaian segenap masalah Kepeniluan di Daerah.

 Indonesia kita kenal dengan Negara Demokrasi, tetapi    apakah perjalanan Demokrasi di Indonesia sudah sempurna, jawabannya tentunya belum, karena negara  yang masih transisi meuju perkembangan demokrasi yang sempurna tentunya tidak semudah yang kita bayangkan, terlebih dalam membangun demokrasi politik, baik pusat maupun daerah. Hal ini menjadi satu pijakan bahwa pembangunan kealam demokrasi dimulai dari Pembangunan Politik dalam sistim Ketatanegaraan.