Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sorong Akan Rekrut 30 Anggota Panwas Distrik

Bawaslu Kota Sorong Akan Rekrut 30 Anggota Panwas Distrik

KOTA SORONG - Bawaslu Kota Sorong akan segera membuka rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik, pada Pemilu serentak tahun 2024. Panwaslu ini nantinya bekerja untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di tingkat distrik.

Kordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan mengatakan, dalam Pasal 132 undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sedangkan pembukaan perekrutan Panwaslu Distrik ini baru akan dilaksanakan setelah mendapat penetapan petunjuk teknis secara resmi dari Bawaslu di Jakarta.

Nasir mengaku jika pihaknya membutuhkan anggota Panwaslu Distrik di Kota Sorong sebanyak 30 orang yang tersebar di 10 Distrik. Masing-masing distrik tersebut ditempatkan sebanyak tiga orang anggota Panwaslu.

“Satu distrik terdapat tiga orang anggota Panwaslu, sehingga dari 10 distrik yang ada di Kota Sorong total keseluruhan sebanyak 30 orang,” tutur Nasir, sembari mengajak masyarakat Kota Sorong untuk mempersiapkan diri agar mendaftar pada saat waktu yang ditetapkan.

Muhammad Nasir Sukunwatan menambahkan jika pihaknya membutuhkan orang-orang yang berintegritas baik, jujur dan mampu bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugas kepemiluan. Selain itu untuk menjadi anggota Panwaslu sendiri minimal berusia 25 tahun.

“Ada persyaratannya yang harus dipenuhi, hanya saja nanti akan disampaikan apabila telah mendapat persetujuan dari Bawaslu,” ucap Nasir.

Tiga orang anggota Panwaslu Distrik tersebut akan dibantu bersama satu orang Kordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara, untuk posisi ini dijabat oleh ASN yang dianggap memenuhi syarat dan mampu bekerjasama dengan anggota Panwaslu untuk menyuksukseskan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) yang dilaksanakan tahun 2024. MBJ

 

Penulis : MBJ