Bawaslu Kota Sorong berlakukan 100% Work From Home (WFH)
|
KOTA SORONG _Pemerintah Provinsi Papua Barat, telah memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari, yang berlaku mulai tgl 12 s/d 20 Juli 2021.
Hal ini berpengaruh pula dengan sistem kerja di Lingkungan Bawaslu Kota Sorong, dengan Dasar Pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Sorong dan sesuai Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Tanggal, 14 Juli 2021 Nomor 124/KP.00/SEK.PB/07/2021, perihal pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) di lingkungan sekretariat Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Pelaksanaan kegiatan pada sector non esensial dilakukan 100% Work from home (WFH) dengan tetap di koordinir oleh koordinator sekretariat.
Hal ini sudah diterapkan oleh Bawaslu Kota Sorong dengan menggunakan Aplikasi ZOOM MEETING untuk Absensi dan Bawaslu Kota Sorong ber inovatif dengan membuat Aplikasi form pengisian Laporan Kerja Harian (LKH) yang dapat diakses oleh Staf, untuk mengisi format Laporan Kerja Hariannya.

Lampiran Dokumentasi:
1. Absensi Via Zoom Meeting
2. Aplikasi Form Laporan Kerja Harian
3. Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat