Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sorong Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Kota Sorong Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

KOTA SORONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meluncurkan program pendaftaran pemantau pemilu dan pembukaan meja layanan pemantau pemilu tahun 2024 di Gedung Bawaslu Republik Indonesia Jakarta, melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (10/6/2022) maka Bawaslu Kota Sorong sebagai jajaran di tingkat daerah secara resmi menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman tentang pembukaan dan penerimaan pendaftaran pemantau pemilihan umum di wilayah Kota Sorong.

Sesuai amanat 437 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa proses pendaftaran pemantau pemilu dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Untuk wilayah Kota Sorong pendaftaran dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km.12,5 Distrik Klaurung Kelurahan Klasaman.

Pemantau Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia No 4 Tahun 2018 harus memenuhi persyaratan Berbadan Hukum yang terdaftar pada pemerintahan atau pemerintahan daerah, Bersifat Independent, Mempunyai Sumber dana yang jelas dan Terakreditasi dari bawaslu Provinsi, atau bawaslu Kab/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya.

Selanjutnya, setelah formulir registrasi dan dokumen persyaratan diserahkan oleh pendaftar, kemudian dilakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi pemantau pemilu oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Proses diakhiri dengan penerbitan sertifikat akreditasi bagi pemantau pemilu yang telah lolos penelitian administrasi sebagai bukti atau izin melakukan pemantauan. (AH)

 

Video Telekonfrensi Ketua Bawaslu Kota Sorong Tentang Pemantau Pemilu