Bawaslu Kota Sorong Gelar Rapat Pleno Perdana
|
SORONG - Badan Pengawas Pemilu Kota Sorong menggelar Rapat Pleno Perdana di Ruang Pertemuan Kantor Bawaslu Kota Sorong, pada Senin 23 Mei 2022, pukul 09.00 WIT. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie dan dihadiri Kordiv OSDM, Muhammad Nasir Sukunwatan, Kordiv HPPS, James J. Kastanya serta Kordinator Sekretariat Muhammad Saikhu dan sejumlah staf teknis ditiga divisi.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie mengatakan berdasarkan surat intruksi Bawaslu RI Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 yang telah diterima, maka secara langsung Bawaslu Kota Sorong pun menggelar Rapat Pleno perdana. Dalam rapat tersebut memutuskan waktu (jam) pelaksaan rapat pleno, Tindaklanjut Rencana MoU antara Bawaslu Kota Sorong dengan Kampus IAIN, Pembentukan Gate Keeper Comunity (GKC) serta Kearsipan Data Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya yang akan direncanakan pada pekan depan.
“Jadi ini rapat perdana kita sesuai Surat Intruksi Bawaslu Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi selanjutnya dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi kita memulainya sambil menunggu petunjuk teknis lainnya,” tutur Elias Idie.
Perlu diketahui bahwa, Rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Surat Intruksi BAWASLU RI Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022, Perihal Intruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dasar hukum pelaksanaan Pleno tersebut adalah Pasal 143 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslih Provinsi menyampaikan Laporan Kinerja dan Pengawasan Penyelenggara Pemilu secara Periodik kepada Bawaslu.
Selain itu, pada pasal 38 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2020, tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu menyebutkan, Pengawas Pemilu menyampaikan Laporan Pelaksaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu secara berjenjang.