FENOMENAL CALON TUNGGAL , KOTAK KOSONG PEMILU 2017 KOTA SORONG TERHADAP KUALITAS DEMOKRASI PEMILU KEPALA DAERAH 2022 PAPUA BARAT
|
Fenomenal , apa yang terlihat , suatu gejala,fakta kenyataan , kejadian yang ada dan di rasakan secara langsung dengan panca indra , ataupun secara alamiah dan tidak dapat di singkronkan dengan alam pikir , maupun secara langsung bersentuhan dengan suatu kejadian pada seluruh dimensi kehidupan baik yang bersifat individu, kelompok . judul diatas “ fenomenal : merupakan turunan adjektif dari kalimat Fenomena yang berarti “ Sesuatu yang luar biasa “
Polimik calon tunggal ini tidak lagi dapat di katakan , sesuatu yang tabu, mundurnya proses demokrasi , hak rakyat di pangkas, azaz pemilu dilanggar, sesuatu yang fenomenal , namun justru sebelum semuanya berlarut maka calon tunggal yang dimaksud menurut penulis perlu di bentengi dengan regulasi yang di buat oleh penyelenggara SEJAK tahapan di lakukan lewat proses sosislisasi , edukasi kepada elemen elemen yang bersinggungan dengan pemilihan kepala daerah dalam hal ini KPU , Bawaslu , Peserta Pilkada, Masyarakat pemegang hak suara dan partai politik serta stacholder lainnya dalam upaya menciptakan Pesta demokrasi yang bernilai tinggi, hal ini senada dengan harapan besar putusan MK nomor 100/PUU-XII/2015 yang mana mengamatkan kepada KPU , masyarakat, parpol seyogianya berusaha maksimalkan atau semaksimal mungkin tidak terjadi lagi hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada, hal inipun di pertegas dengan PMK No 4 tahun 2015 yang intinya agar calon tunggal ini tidak lagi akan menjadi fenomena di era demokrasi yang berlaku di NKRI , mengingat dari sisi azaz pemilu , sengketa hasil , pemaksaan kehendak pemilih mau tidak mau harus memilih terhadap “ calon “ yang bukan pilihannya , Mode surat suara ( gambar dan kotak kosong ) , ataupkah konsep calon tunggal dengan mode memilih Setuju dan Tdak setuju , serta prosentasi legalitas pemenang dalam perhitungan akhir dengan penetapan ambang batas yang rasional ( 50 + 1 % ), serta legalstanding yang dapat menjadi Pemohon hingga sampai belanja partai tanpa menyisahkan bagi peserta lainnya ( Kapitalisme ) yang berdampak pada “ tersendatnya “ pembangunan di wilayah itu ke depan .
Fenomenal calon tunggal ini , awalnya di harapkan hanya terjadi era tahun 2015, namun yang terjadi pada pilkada tahun 2017 kembali memunculkan calon tunggal di beberapa daerah termasuk di kota sorong papua barat, cikal bakal pasangan calon ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada september 2015 yang melegalkan pasangan calon tunggal dalam pilkada , namun putusan tersebut diharapkan menjadi solusi atas kebuntuhan demokrasi , UU no 8/2015 yang diubah menjadi UU no 10/2016 tentang pilkada mensyaratkan minimal dua pasangan calon kepala daerah dengan pertimbangan untuk memberi kepastian berjalannya demokrasi, dimana pilkada tetap berlangsung sekalipun meski hanya dengan satu calon tunggal.
Namun, perlu di garis bawahi , bahwa keputusan MK tersebut yang di adopsi dalam pasal 54C UU No 10 / 2016 tentang pilkada , Pasal ini berisikan , menyatakan “ pemilihan pasangan calon tunggal dapat dilaksanakan jika setelah penundaan dan memperpanjang pendaftaran “ bila “ hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, dan calon tunggal tersebut ulang di verifikasi, penelitian dan harus terpenuhi seluruh syarat yang ada.
Pilkada kota sorong 2017 , fenomenal karena dari kaca mata kami selaku pemerhati pembangunan kota, Pelaku demokrasi dalam hal ini pernah menjabat sebagai ketua panwaslu 2 pilkada,Pemilu sejak 2009 hingga 2015 , dan pada saat pemilu 2017 tidakdiakomodir lagi dalam seleksi panwaslu 2017 , terlihat bahwa proses yang berlangsung cukup menguras pandangan , serta jiwa korps kami mengngat calon tunggal dan kotak kosong saat pilkada prosesnya cukup fenomenal perihal rekomnedasi dan keikutsertaan masyarakat pemilih yang antusias yang berbuah hasil kotak kosong bisa meraih 23 % suara dan calon tunggal pada saat itu merah 76-77% ini menjadi edukasi bagi pemangku kepentingan yang ada bahwa masyarakat dimanapun di dataran tanah papua ini mulai melek demokrasi secara benar , mulai tahu apa itu pesta demokrasi , siapa itu figur yang mampu membawa kota / kabupaten se tanah papua ke arah yang lebih baik , tanpa harus memaksakan kehendak sebagai calon tunggal akibat diambilnya seluruh partai politik yang ada yang merupakan represetatif keikutsertaan dalam pilkada berdasarkan UU pilkada , PKPU dan Peraturan terkait lainnya yang sebenarnya dapat mengeliminir, menekan laju calon tunggal dimaksud, dengan cara adanya pasal saat verifikasi menyangkut batas perolehan partai yang telah terpenuhi syarat dukungan partai , tidak HARUS seluruh partai di wilayah kota kabupaten/ kota tersebut ,sehingga pasangan calon lainnyapun dapat berpatisipasi.
Dampak positif dan negatif pun menjadi bagian penting yang perlu di antisipasi baik Pemeritah, KPU, Bawaslu dan seluruh stakholder lainnya yang terkait : sisi positif sesuat keputusan MK diatas “ Hanya untuk menjaga adanya kebuntuan pilihan atas hadirnya satu saja calon tunggal “ namun terlihat sisi negativ lebih dominan seperti : hak hak pemilih terpangkas, Azaz pemilu tidak terakomodir seluruhya, Partai pendukung dapat di borong habis oleh pemilik dana , dampak pembangunan atas pembangunan tidak maksimal, keretakan bahkan kehancuran antar keluarga, marga , suku, agama , keberadaan Penyelenggara tidak maksimal , adanya sekelompok masyarakat yang tidak dapat mengadu akibat “ legal standing “ sebagai pemohon yang buntu , memgingat beberapa pemantau yang terindikasi bagian dari partai dan hal hal lain yang akan menjurus pada anarkis.
Untuk itu Demokrasi yang benar adalah demokrasi yang sesuai aturan main , apakah undang undang Pilkada harus di taat – dipahami – dimengerti oleh penyelenggara , peserta dan tim tim pendukung , aturan yang ada di pelajari baik dan diharapkan tidak sepotong-potong di mengerti dan di pahami, dan yang paling penting sesuatu keputusan oleh lembaga –lembaga yang berkompeten seperti Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan calon tunggal tidak serta merta “TERUS” dijadikan suatu produk yang setiap Pilkada harus ada itu Calon Tunggal.
Fungsi Edukasi , Fungsi Pembelajaran dan Sosialissi tentang CALON TUNGGAL ini harus menjadi perhatian bersama , calon tunggal “ buka merupakan “ kerinduan negara yang memikul predikat negara Demokrasi , calon tunggal itu hanya fenomena “ suatu KEBUNTUAN Proses “ yang harus di selamatkan , dengan syarat bahwa FIGUR yang ada teruji , masih dipercaya , menaruh kepercayaan tinggi mau membangun , Nasionalis, pancasilais, menghormati kelokalan dimana ia berada, Membuat regulasi pro rakyat , memiliki nilai toleransi tinggi, berperan sebagai Bapak dalam membimbing anak anak dan keluarga ( melihat semua elemen masyarakat sebagai anak dan mampu merangkul ) bila hal hal positif ini mampu dan akhirnya HARUS ada satu calon tunggal maka dimungkinkan legalitasnya, namun lebih bermartabat dan bernilai demokrasi bila ada kompetiternya dengan calon lainnya. Untuk itu sosialisasi , dan perubahan regulasi atas batas maksimum partai bagi calon harus ada , dimana bila calon tertentu bila dalam suatu wilayah 10 partai dan pencapaian batas dukungan misal : 7-8 kursi di DPRD dari 35 kursi yang ada maka , sisi partai yang dapat di pakai oleh pasanga lainnya. Sehingga “ BELANJA” partai oleh pemilik modal / dan terhindarkan sehingga mampu bersaing dan akan terlihat benar benar pesta demokrasi yang elegant.