Lompat ke isi utama

Berita

KAJIAN EVALAUATIF PENANGANAN PELANGGARAN PEMILLIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020

KAJIAN EVALAUATIF PENANGANAN PELANGGARAN PEMILLIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020
FILE DOWNLOAD

Secara umum dapat didefinisikan bahwa pemilu yang adil adalah kondisi di mana semua warga negara memiliki dan mendapatkan hak, kebebasan, dan perlakuan setara dalam mengejawantahkan hak pilihnya dalam pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang adil, segala bentuk malpraktik pemilu berupa (1) penyalahgunaan dan kesalahan instrumen hukum; (2) tindakan memanipulasi pemilih; dan (3) manipulasi suara1 harus dieliminasi sedemikian rupa. Terwujud atau tidaknya keadilan pemilu akan sangat bergantung pada sejauh mana malpraktik pemilu dapat ditekan ke titik minimal.