KOMPETENSI DIRI, PROFESIONALISME , KEBERANIAN MODAL DASAR BAGI PERSONIL BAWASLU DALAM MENGHADIRKAN LEMBAGA PERADILAN PEMILU YANG MANDIRI BERDASARKAN UU 7 TAHUN 2017
|
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) , sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam pengawasan sangat membutuhkan SDM yang handal dari berbagai disiplin ilmu / jurusan / strata dan bersinergis antar devisi dalam menghasilkan produk pemilu yang bernilai tinggi berdasarkan azaz dan prinsip prinsip demokrasi yang berlaku. Prinsip prinsip demokrasi yang dimaksudkan disini seperti : adanya jaminan tegaknya keadilan, adanya batasan pemakaian kekerasan seminimal mungkin, Resolusi konflik dilakukan secara damai dan melembaga, adanya perubahan dan dinamika sosial dalam masyarakat,adanya pergantian kepemimpinan secara teratur dan adanya keanekaragaman perspektif dalam melihat persoalan yang ada.
Bawaslu RI dan Propinsi yang telah melalui proses permanenisasi kelembagaan sejak lahirnya dan disusul oleh di perkuatnya / di permanenkannya Bawaslu Kabupaten Kota dari sisi kelembagaan dan semuanya diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017 , dimana panwaslu Kabupaten Kota yang sebelumnya Adhoc ( sementara ) di ubah menjadi Bawaslu Kabupaten Kota yang bersifat permanen dan penguatan tersebut di bagi dalam 2 kelompok , yaitu penguatan kelembagaan dan penguatan tugas dan kewenangan ( Frits E.S , menuju peradilan Pemilu , 49.2019 ). Langkah penguatan kelembagaan dan tugas kewenangan di lihat sangat strtegis guna menghindari bayang bayang KPU sebagai lembaga yang telah permanen , dimana seluruh tugas , kewenangan masih di kuasai KPU dalam beberapa fungsi tugas yang mengakibatkan Panwaslu saat itu tidak bernyali dan dianggap sebagai pelaksana rekomendasi nya sendiri dan dapat dikatakan funsi pengawasan mandul tidak memiliki kekuatan apapun. Maka dengan adanya keputusan MK No 11/PUU-VIII/2010 secara tegas menyebutkan status Bawaslu sebagai suatu lembaga yang mandiri selayaknya sejajar dengan KPU Kabupaten Kota yang ada sama – sama sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap mandiri sebagai mana diamanatkan dalam pasal 22E ayat 5 UUD 1945.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Kota dengan tugas dan kewenangannya di perkuat dalam 2 undang undang pemilu yaitu UU No 10/2016 dan UU No 7/2017 dan dikelompokkan dalam 2 bagian : penguatan fungsi pengawasan dan penambahan fungsi Adjudikasi ( Frits E.S 51, 2019 ), dari ke 2 fungsi yang ada diatas dalam pelaksanaannya pada pemilihan umum 2019 ( Presiden , DPR dan DPD ) fungsi tersebut dapat di laksanakan dengan cukup maksimal oleh seluruh Bawaslu Kabupaten Kota di seluruh NKRI yang melaksanakan pemilu saat itu , fungsi pengawasan yang dijalankan dengan di tambahkannya pengawasan atas kemungkinan terjadinya praktek money politik dan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu kandidat dan cukup maksimal pengawasan yang ada dengan di dapatkannya laporan pelanggaran atas praktek praktek yang tidak terpuji yang dimungkinkan dapat mencederai demokrasi yang ada.
Kondisi riil dalam pelaksanaan Pemilu 2019 fungsi pengawasan dan fungsi adjudikasi dapat berlangsung sesuai aturan perundangan yang berlaku, hubungan antara devisi pengawasan dan HPPS terlihat cukup sinergis , mengingat semua laporan ataupun temuan oleh pengawas di administrasikan secara baik dan teruskan kepada devisi HPPS sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dilakukannya mediasi hingga langkah adjudikasi hingga memasuki putusan akhir yang mengikat .
Proses peradilan pemilu tanpa sadar telah dilalui oleh Bawaslu Kabupaten Kota, dan ini merupakan cikal bakal embrio peradilan pemilu di luar lembaga yudikatif lainnya seperti Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, mengingat dari sisi SDM untuk menangani berbagai temuan dan praktek peradilan sudah dapat dikatakan bawaslu mampu menjalankannya , akomodasi pendukung ruang sidang , tata letak akomodasi pendukung ( meja sidang , palu sidang , Meja sidang bagi hakim , Notulensi , pemohon , termohon dan saksi dan akomodasi meliput seluruh kegiatan mediasi hingga adjudikasi ) begitupun juga tersedianya administrasi penunjang kegiatan baik daftar hadir, daftar barang bukti , Berita acara persidangan . dan itu semua dilaksanakan sesuai protokoler pengadilan pemilu versi Bawaslu berdasarkan UU , Peraturan bawaslu dan pendukung regukasi lainnya dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Bawaslu telah mampu menghadirkan proses peradilan yang permanen dan mampu menghadirkan pemohon, termohon , saksi dan para terkait lewat beberapa proses peradilan pemilu ala bawaslu dengan menerima, mencatat , meregristasikan, hingga proses mediasi , adjudikasi hingga putusan.
Untuk itu Bawaslu secara kelembagaan , SDM ( dengan multidisipliner ilmu ) dan kemampuan telah mampu menjalankan semua beban fungsi ganda yang di amanatkan dalam UU No 7 tahun 2017 maupun UU No 10 tahun 2016 dan juga bawaslu secara kelembagaan akan turut menjawab semua proses demokrasi atas berbagai prinsip yang ada seperti : jaminan tegaknya keadilan, adanya batasan pemakaian kekerasan seminimal mungkin, Resolusi konflik dilakukan secara damai dan melembaga terealisasi dengan hadirnya lembaga peradilan pemilu yang mandiri, profesional dan kredibilitas.
Strata / jurusan disiplin ilmu apapun dapat menjadi bagian dalam upaya menghadirkan lembaga peradilan khususnya pada devisi HPPS , sehingga tidak menjadi perbincangan “ hangat “ berkaitan dengan kinerja devisi HPPS yang belum maksimal akibat penempatan personil yang kurang tepat akibat latar belakang pendidikan yang ada.
Devisi HPPS Kabupaten Kota memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar mengingat pada punggung devisi tersebut melekat tugas yang berkaitan dengan Hukum , Pencegahan pelanggaran , penyelesaian sengketa , tanpa meninggalkan tugas bersama dalam pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan presiden dan wakil presiden , DPR, DPD , DPRD, Gubernur , Walikota , Bupati . SDM dengan latarbelakang ilmu hukum , ilmu ekonomi , agama, sosial dll menjadi kekuatan bagi bawaslu dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya sesuai devisi yang ada, yang akhirnya dapat menghadirkan lembaga peradilan pemilu yang mampu menjawab berbagai pelanggran yang ada dengan menyiapkan SDM bawaslu yang handal khususnya dalam bidang / HPPS yang memiliki kemampuan : Kompetensi , Profesionalisme dan keberanian diri , dan integritas . berikut beberapa penjelasan tentang ke 3 kemampuan dimaksud :
Kompetensi secara umum sebagai karateristik dasar yang dimiliki oleh seorang individu yang berhubungan secara kausal dalam memenuhi kriteria yang di butuhkan dalam menduduki suatu jabatan. ( Stepen Robbin ( 2007:38 , Kompetensi adalah Kemampuan ( ability ) atau kapasitas seseorang untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan , dimana kemampuan ini di tentukan oleh dua ( 2 ) faktor yaitu : kemampuan intelktual dan kemampuan fisik)
1 dari 3 jenis kompetensi yang kita ketahui adalah kompetensi diri /kepribadian, : kompetensi ini mencerminkan kepribadian / diri seseorang yang arif, stabil, dewasa, mantap dan berwibawa yang akan menjadi teladan bagi bawahannya serta memiliki ahlak mulia. ( 2 jenis kompetensi lainnya adalah kompetensi pedagogik,profesional, sosial ) . Kompetensi diri bila dimiliki oleh semua personil
bawaslu apakah itu kemampuan diri secara intelektual maupun secara fisik. Keduanya beriringan ,
dimana kemampuan pengetahuan akan UU , Peraturan dan regulasi serta mampu secara fisik menjalankannya maka dimungkinkan tugas fungsi HPPS , dan semngat menghadirkan Lembaga peradilan akan dapat di kongkritkan.
Profesionalisme adalah roh yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi serta membentengi diri dari tendensi penyimpangan serta penyalagunaan secara internal maupun eksternal dalam tanggung jawab akan tugas yang diembani ( Kiki Syahnarkih ), ( Kompetensi : kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi strata pendidikan ) Profesionalisme diri dari displin ilmu apapun , bila dijalankan dengan bersandarkan pada UU, Peraturan dan regulasi pendukung lainnya dan dengan kepercayaan diri tinggi bertanggung jawab akan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan visi dan misi yang melekat pada lembaga ini maka SDM yang ada mampu menjawab semua tantangan yang dihadapi menuju suatu tujuan yang dirancang.
Keberanian ( Ke – berani – an asal kata kerja ) , berani : kemampuan hati yang mantap dan memiliki rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya , kesulitan, tidak takut ( gentar , kecut ) berani mempertahankan kebenaran. Profesionalme dan kompetensi tanpa keberanian maka semua yang di milki oleh seorang pengawaspun akan sia sia , mengingat keberanian diri merupakan penjabaran dari penguasaan akan seluruh nilai nila profesionalisme, kompetensi yang ada.
Kompetensi,profesionalisme dan keberanian menjadi modal dasar bagi personil bawaslu khusus devisi HPPS , Kabupaten Kota , dalam upaya menciptakan Lembaga peradilan pemilu yang di impi impikan Undang Undang pemilu , dan prinsip prinsip demokrasi menuju peradilan pemilu yang bersih dan berkeadilan
Bila ke 3 modal dasar dimiliki oleh personil pada devisi HPPS , maka sesuai pengertian dari ke 3 modal dasar diatas dapat membangkitkan kepercayaan peserta pemilu , masyarakat dan stacholder lainnya atas tugas yang di embankan nya dan dimungkinkan peradilan pemilu yang permanen bukan saja merupakan suatu wacana , mimpi namun kan terwujud
“ jangan ada dusta diantara kita “ jangan pernah mau mengatakan bahwa HPPS tidak maksimal karena tim HPPS tidak memiliki disiplin ilmu hukum , namun yang mau kita katakan apakah ke 3 modal dasar diatas sudah menjadi bagian dalam diri kita sesuai sumpah janji kita.