Lompat ke isi utama

Berita

Nazil Hilmie & Rionaldo Parera dilantik jadi TPD Papua Barat

Nazil Hilmie &  Rionaldo Parera dilantik jadi TPD Papua Barat

Kota Sorong – Ketua Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik Tim Pemeriksa Daerah  (TPD) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dari Unsur Bawaslu, KPU dan Masyarakat,  pada setiap Provinsi diseluruh Indonesia, Jakarta 01/04/2021.

 

TPD merupakan Tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi dan Unsur Masyarakat, TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

 

Dari Unsur Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nazil Hilmie, S.Sos dan Rionaldo Parera, SE, dari Unsur KPU Provinsi, Norberthus. S.P. M.Hum, dan H. Abdul Halim Shidiq, S.Sos, dari unsur Masyarakat Napoleon Fakdawer, S.Pd, dan Amus Atkana,MM, dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, masa jabatan 01 April 2021 s/d 31 Maret 2022,  dilantik secara Virtual.

 

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH, mengatakan Tugas dan amanat TPD bukan hal yang mudah, terutama dari unsur Bawaslu dan unsur KPU karena melekat 2 fungsi, yaitu fungsi sebagai penyelenggara dan fungsi sebagai Anggota TPD, Abhan berpesan terutama dari unsur Bawaslu untuk senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas sebagai Anggota TPD karena menjadi Hakim/Pemeriksa TPD bukan hal yang mudah menggali fakta-fakta di dalam mengadili/memeriksa semua yang ada di DKPP RI.

 

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.