Optimalisasi Perencanaan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik Dalam Menyukseskan Visi dan Misi Bawaslu Melalui Peran dan Tanggungjawab Devisi HPPS Menghadi Pemilu/Pilkada 2024
|
( DR. James J Kastanya, SE.MM )
Sekapur Sirih……
Fungsi Perencanaan SDM stratgik Bawaslu secara umum dan secara khusus devisi HPPS menjadi sangat sentral, menjadi factor utama dalam sebuah lembaga sekelas Bawaslu kaitannya dengan visi dan misi, kaitannya dengan bentuk dan tujuan akhir VISI dan MISI Bawaslu sesuai tingkatan yang ada. Visi dan Misi akan berhasil tergantung dari cara mengolah dan cara mengurus sebuah lembaga secara umum dan HPPS secara khusus , mengingat yang mengolah dan mengurus itu adalah manusia , dengan demikian manusia/ SDM merupakan factor strategis dalam manajmen sumber daya manusia untuk itu perlu disetarakan dengan manajemen-manajemen lainnya ( bidang/devisi ) yang ada dalam sebuah lembaga. Visi dan Misi Bawaslu secara umum akan dikongkritkan dalam fungsi dan tugas di setiap jajaran Bawaslu yang ada baik di Propinsi, Kabupaten /Kota, dengan demikian SDM yang melekat pada setiap devisi, lebih khusus HPPS harus mampu dan memahami secara konferhensif fungsi tugas sehingga penjabarkan fungsi tugas yang diemban akan berhasil guna dan dirasakan oleh pihak pihak terkait sebagai peserta pemilu maupun pilkada dan pihak penyelenggara.
Untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum dan Pilkada 2024 di Kota Sorong dan dalam upaya menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan pada devisi HPPS ( Hukum, Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ) maka diperlukan sejumlah persiapan- persiapan sumber daya manusia handal pada devisi ini . Sumber daya manusia yang ada dengan tugas dan amanat yang diberikan dalam menjalankan fungsi tugas kajian dan telaahan perlu juga memiliki kemampuan analisa , memiliki kompetensi, loyal, dan kredibel dalam tugas yang diemban di lain pihak SDM yang ada nantinya harus mampu memiliki konsep strategi , inovatif serta memiliki upaya kongkrit dalam pemecahan masalah dalam tim kerja pada devisi HPPS dan devisi pengawasan kaitannya dengan temuan serta mampu bekerja sama secara sinergis bersama devisi lainnya ( Devisi pengawasan dan Devisi organisasi , sumber daya manusia ) dalam pengawasan kaitannya dengan ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu dan yang dilaporkan oleh masyarakat , kemampuan- kemampun diatas harus dimiliki oleh staf teknis devisi HPPS dalam praktek praktek dalam tugas, kerja dan tanggung jawab. Seluruh tugas diatas berdasarkan undang-undang dan perundang-undangan yang berlaku di berbagai tingkatan di Bawaslu sesuai tingkatan yang ada dan tak kalah penting agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku maka kordinasi kordiv HPPS dengan para staf teknis dalam lingkungan HPPS dan kordinasi intens dalam eksternal devisi sangatlah penting agar dihasilkan sebuah solusi ataupun putusan kaitannya dengan laporan masyarakat dan yang ditemukan oleh devisi pengawasan dapat maksimal dalam penanganannya.
Fungsi dan tugas yang embani oleh Kordiv HPPS di Kota/Kabupaten , khususnya di Kota Kabupaten yang jumlah komisioner 3 sangat kompleks mengingat sesuai regulasi yang ada Kordiv HPPS bertanggung jawab atas devisi yang dipimpinnya dan harus mampu menangani fungsi fungsi sub devisi yang digabungkan ( Hukum, Penanganan pelangaran, dan penyelesaian sengketa ) sehingga fungsi leadership dan kompetensi dan pengalaman perlu menjadi fondasi dalam menjalankan tugas, sedangkan Kabupaten dengan tingkat kepadatan penduduk dan geografis dengan tingkat kesulitan tinggi dimungkinkan devisi HPPS masing masing sub devisi berdiri sendiri, dan devisinya melekat langsung ( devisi hukum, devisi penanganan pelanggaran, dan devisi penyelesaian sengketa } dengan demikian focus kerja terpusat oleh komisioner yang ada sesuai devisi yang ada, untuk itu profil seorang kordiv HPPS harus mumpumi.
Optimalisasi fungsi tugas SDM secara umum berkaca dari visi dan misi Bawaslu Republik yang kemudian di tindaklanjuti lewat visi dan misi propinsi / Kabupaten Kota tanpa meninggalkan makna dari Visi dan Visi Bawaslu RI . Secara umum, Visi Bawaslu RI “ Menjadi Lembaga Pengawas Yang Terpercaya “ serta Misi Bawaslu :
- Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partispasi
- Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana
- Meningkatkan kualtas produk hukum yang harmoni dan terintegrasi
- Memperkuat system teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintrgrasi,efektif, transparan dan aksesibel
- Memperkuat lembaga, dan SDM pengawas serta aparatur secretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang professional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Berdasarkan visi dan misi diatas jelas bahwa devisi HPPS,PHL dan OSDM memiliki tanggung jawab besar dalam terwujudnya Bawaslu yang kuat dan terpercaya di masyarakat . 5 ( lima ) misi besar yang diemban oleh masing masing devisi , point 2 dan 3 merupakan misi HPPS secara teknis , namun secara umum menjadi tanggung jawab bersama dalam kerangka Kolegeal sebuah lembaga.
2 misi yang menjadi tujuan dan tanggung jawab devisi HPPS yaitu Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana serta Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmoni dan terintegrasi untuk itu dibutuhkan kemampuan SDM Komisioner dan staf teknis yang mumpuni dari berbagai aspek seperti kemampuan strata , integritas , kemampuan leadership, kemampuan berkomunikasi , kemampuan menghadapi masalah, kemampuan kenal akan fungsi informasi dan teknologi , kemampuan memberikan keadilan , kemampuan bekerja dalam tim , kemampuan menyelesaikan masalah, serta kemampuan memahami akan hukum , mampu mengkaji secara professional berdasarkan rambu-rambu Undang undang yang ada.
Optimalisasi terhadap SDM melalui manajemen SDM strategis perlu dipahami secara baik oleh seluruh jajaran yang ada baik ditingkat Komisioner, dan Staf Teknis di dalam Devisi HPPS sehingga pemahaman yang sama akan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Strategi ( MSDMS ) dapat diaplikasikan dengan maksimal , dimana Amstrong ( 2006) memberi pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis adalah : “ Pendekatan untuk membuat keputusan dan rencana organisasi mengenai hubungan kerja dan strategi rekrutmen,pelatihan, pengembangan ,manajemen kinerja, penghargaan dan hubungan kerja antar pegawai ,
Jeffrey Mello ( 2001 ), MSDMS adalah “ Kumpulan tugas dan proses yang dimiliki bersama oleh seorang pimpinan lini dan SDM yang ada, Dessier ( 2000 ) , MSDMS adalah “Penghubung Manajemen SDM dengan peran dan tujuan strategis untuk meningkatkan kinerja serta budaya organisasi dan sekaligus mendorong inovasi dan fleksibilitas , Teori diatas dibutuhkan dalam tugas tanggung jawab Devisi HPPS guna menambah wawasan komisioner dan jajaran staf teknis HPPS yang handal
Dari beberapa pengertian yang disampaikan diatas , maka optimal tidaknya tugas yang dilakukan diinternal Devisi HPPS ataupun eksternal Devisi HPPS tergantung sejauhmana komisioner , jajaran petugas / staf teknis yang ada di tiap tingkatan baik secara fungsional maupun structural mampu memahami dan mampu mengeksekusi peran MSDMS ( manajemen sumber daya manusia strategis ) secara konferhensif . Penegakan keadilan dan Membangun Kepercayaan atas tugas tugas bawaslu guna penggenapan Visi dan Misi menjadi semangat lembaga agar pemilu dan pilkada 2024 akan menghasilkan pemimpin yang mumpuni baik di lembaga pemerintahan ( Eksekutif ) maupun di lembaga Dewan perwakilan Rakyat ( Pusat,Propinsi,Kota/Kabupaten ) maupun Dewan perwakilan Daerah (DPD). Kekuatan dan kelemahan tim work HPPS diuji dan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai motto Bawaslu : “ Bersama Rakyar awasi pemilu,Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu “