Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Perencanaan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik Dalam Menyukseskan Visi dan Misi Bawaslu Melalui Peran dan Tanggungjawab Devisi HPPS Menghadi Pemilu/Pilkada 2024

Optimalisasi Perencanaan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik Dalam Menyukseskan Visi dan Misi Bawaslu Melalui Peran dan Tanggungjawab Devisi HPPS Menghadi Pemilu/Pilkada 2024

( DR. James J Kastanya, SE.MM )

            Sekapur Sirih……

           Fungsi  Perencanaan SDM stratgik  Bawaslu secara umum  dan secara khusus devisi HPPS menjadi sangat sentral, menjadi factor utama dalam sebuah lembaga sekelas Bawaslu kaitannya dengan visi dan misi, kaitannya dengan bentuk dan tujuan akhir  VISI dan MISI  Bawaslu sesuai tingkatan yang ada. Visi dan Misi akan berhasil  tergantung dari cara mengolah dan cara mengurus sebuah lembaga secara umum dan HPPS secara khusus  , mengingat yang mengolah dan mengurus itu adalah manusia , dengan demikian manusia/ SDM merupakan factor strategis dalam manajmen sumber daya manusia   untuk itu perlu disetarakan dengan manajemen-manajemen lainnya ( bidang/devisi  )  yang ada dalam sebuah lembaga. Visi dan Misi Bawaslu secara umum akan  dikongkritkan dalam fungsi dan tugas di setiap jajaran Bawaslu yang ada baik di Propinsi, Kabupaten /Kota, dengan demikian  SDM yang melekat pada setiap devisi, lebih khusus HPPS harus mampu dan memahami secara konferhensif fungsi tugas sehingga  penjabarkan fungsi tugas yang diemban akan berhasil guna dan dirasakan oleh pihak pihak terkait sebagai peserta  pemilu maupun pilkada dan pihak penyelenggara.

              Untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum dan Pilkada 2024  di Kota Sorong dan dalam upaya  menjalankan  tugas dan tanggung jawab yang diberikan pada devisi HPPS ( Hukum, Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa )  maka diperlukan sejumlah persiapan- persiapan sumber daya manusia handal pada devisi ini . Sumber daya manusia   yang ada dengan  tugas dan amanat yang diberikan  dalam  menjalankan fungsi tugas kajian dan telaahan  perlu juga memiliki kemampuan analisa  , memiliki kompetensi, loyal, dan kredibel dalam tugas yang diemban di lain pihak SDM yang ada nantinya  harus mampu memiliki  konsep strategi , inovatif serta memiliki upaya kongkrit  dalam pemecahan masalah dalam tim kerja pada devisi HPPS dan devisi pengawasan kaitannya dengan temuan serta mampu bekerja sama secara  sinergis bersama devisi lainnya ( Devisi pengawasan dan  Devisi organisasi , sumber daya manusia ) dalam pengawasan kaitannya  dengan ditemukannya pelanggaran oleh  Bawaslu dan yang dilaporkan oleh masyarakat , kemampuan- kemampun diatas  harus dimiliki oleh staf teknis  devisi HPPS  dalam praktek praktek  dalam tugas, kerja dan tanggung jawab.  Seluruh tugas diatas  berdasarkan undang-undang dan perundang-undangan yang berlaku di berbagai tingkatan di Bawaslu sesuai tingkatan yang ada dan tak kalah penting agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku maka kordinasi kordiv HPPS dengan para staf teknis dalam lingkungan HPPS dan kordinasi intens dalam  eksternal  devisi sangatlah penting agar dihasilkan sebuah solusi ataupun putusan kaitannya dengan laporan masyarakat dan yang ditemukan oleh devisi pengawasan dapat maksimal dalam penanganannya.

      Fungsi dan tugas yang embani oleh Kordiv HPPS di Kota/Kabupaten  , khususnya di Kota Kabupaten yang jumlah komisioner 3 sangat kompleks mengingat sesuai regulasi yang ada Kordiv HPPS  bertanggung jawab atas devisi yang dipimpinnya dan harus mampu menangani  fungsi fungsi sub devisi yang digabungkan ( Hukum, Penanganan pelangaran, dan  penyelesaian sengketa ) sehingga fungsi leadership dan kompetensi dan pengalaman perlu menjadi fondasi dalam menjalankan tugas,  sedangkan Kabupaten dengan tingkat kepadatan penduduk dan geografis   dengan tingkat kesulitan tinggi dimungkinkan devisi HPPS masing masing sub devisi berdiri sendiri, dan devisinya melekat langsung ( devisi hukum, devisi penanganan pelanggaran, dan devisi penyelesaian sengketa } dengan demikian focus kerja terpusat oleh komisioner yang ada sesuai devisi yang ada, untuk itu profil seorang kordiv HPPS harus mumpumi.

     Optimalisasi fungsi tugas SDM  secara umum berkaca dari visi dan misi Bawaslu Republik yang kemudian di tindaklanjuti lewat visi dan misi propinsi / Kabupaten  Kota tanpa meninggalkan makna dari Visi dan Visi Bawaslu RI . Secara umum, Visi  Bawaslu RI “ Menjadi Lembaga Pengawas Yang Terpercaya “ serta Misi Bawaslu :

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan  pemilu yang inovatif serta kepeloporan  masyarakat dalam pengawasan partispasi
  2. Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa  proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana
  3. Meningkatkan kualtas produk hukum yang harmoni dan terintegrasi
  4. Memperkuat system teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintrgrasi,efektif, transparan dan aksesibel
  5. Memperkuat lembaga, dan SDM pengawas serta aparatur secretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang professional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan  prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.

    Berdasarkan visi dan misi diatas jelas bahwa devisi HPPS,PHL dan OSDM  memiliki tanggung jawab besar dalam  terwujudnya Bawaslu yang kuat dan terpercaya di masyarakat . 5 ( lima  ) misi besar yang  diemban oleh masing masing devisi , point 2 dan 3 merupakan misi HPPS secara teknis , namun secara umum menjadi tanggung jawab  bersama dalam kerangka Kolegeal sebuah lembaga.       

      2 misi yang menjadi tujuan dan tanggung jawab devisi HPPS yaitu  Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa  proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana  serta  Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmoni dan terintegrasi untuk itu dibutuhkan kemampuan SDM Komisioner dan staf teknis yang mumpuni  dari berbagai  aspek  seperti kemampuan strata , integritas , kemampuan leadership, kemampuan berkomunikasi , kemampuan menghadapi masalah, kemampuan kenal akan fungsi informasi dan teknologi , kemampuan memberikan keadilan , kemampuan bekerja dalam tim , kemampuan menyelesaikan masalah, serta kemampuan memahami akan hukum , mampu mengkaji secara professional berdasarkan rambu-rambu Undang undang  yang ada.

               Optimalisasi terhadap SDM melalui manajemen SDM strategis perlu dipahami secara baik oleh seluruh jajaran yang ada baik ditingkat Komisioner, dan Staf Teknis di dalam Devisi HPPS sehingga pemahaman yang sama akan fungsi  Manajemen Sumber Daya Manusia Strategi ( MSDMS ) dapat diaplikasikan dengan maksimal , dimana  Amstrong ( 2006) memberi pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis  adalah : “ Pendekatan untuk membuat keputusan  dan rencana organisasi mengenai hubungan kerja dan strategi rekrutmen,pelatihan, pengembangan ,manajemen kinerja, penghargaan dan hubungan kerja antar pegawai ,

                          Jeffrey Mello ( 2001 ), MSDMS adalah “ Kumpulan tugas dan proses yang dimiliki bersama oleh seorang pimpinan lini dan SDM yang ada,  Dessier ( 2000 ) , MSDMS adalah “Penghubung Manajemen SDM dengan peran dan tujuan strategis untuk meningkatkan kinerja serta budaya  organisasi dan sekaligus mendorong inovasi dan fleksibilitas  , Teori diatas dibutuhkan dalam tugas tanggung jawab Devisi HPPS  guna menambah wawasan komisioner dan jajaran staf teknis HPPS yang handal  

                           Dari beberapa pengertian yang disampaikan diatas ,  maka optimal tidaknya tugas yang dilakukan diinternal Devisi HPPS ataupun eksternal Devisi HPPS tergantung  sejauhmana komisioner , jajaran petugas / staf teknis yang ada di tiap tingkatan baik secara fungsional maupun structural  mampu memahami dan mampu mengeksekusi peran MSDMS ( manajemen sumber daya manusia  strategis ) secara konferhensif . Penegakan keadilan dan Membangun Kepercayaan atas tugas tugas bawaslu guna  penggenapan Visi dan Misi menjadi semangat lembaga agar pemilu dan pilkada  2024 akan menghasilkan pemimpin yang mumpuni baik di lembaga pemerintahan ( Eksekutif ) maupun di lembaga Dewan perwakilan Rakyat ( Pusat,Propinsi,Kota/Kabupaten )  maupun Dewan perwakilan Daerah (DPD). Kekuatan dan kelemahan tim work HPPS diuji dan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai motto Bawaslu :   “ Bersama Rakyar awasi pemilu,Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu “