Penerapan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Kepemiluan "Sigap Lapor" Bawaslu Kab/Kota Se-Prov. Papua Barat
|
Kota Sorong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sorong melalui Devisi HPPS, mengikuti Kegiatan Identifikasi Kesiapan dan kebutuhan penerapan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan serta Sosialisasi Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SIGAP Lapor) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat, Selasa (15/03/2022).
Dengan Narasumber dari Staf Bawaslu RI dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Abraham Ramandey yang turut di dampingi oleh Komisioner Bawaslu Kota Sorong Divisi HPPS, James J. Kastanya, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Sorong.
Dalam arahannya Ramandey menyampaikan bahwa Aplikasi Sigap Lapor sangat penting bagi Bawaslu, aplikasi ini bisa mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
Dalam ruang diskusi Tim Bawaslu RI, bersama Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Papua Barat menjelaskan sistem aplikasi ini memuat beberapa fungsi seperti E-pelaporan, yang berguna bagi pelapor untuk menyampaikan laporan secara daring.
Untuk dapat mengakses dan melaporkan dalam aplikasi Sigap, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu, setelah mendaftar dapat login ke sistem untuk mengakses data dan akses lapor, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk melaporkan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

