Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Peran Gate Keeper Community (GKC ) , Sebagai Partisan ,Sukarelawan Dalam Menjaga Proses Demokrasi Berkeadilan ( Pemilu,Pilkada ) Berbasis Pemuda dan Mahasiswa Di Kota Sorong.

Pentingnya  Peran  Gate Keeper Community (GKC ) , Sebagai Partisan  ,Sukarelawan Dalam Menjaga Proses Demokrasi  Berkeadilan  ( Pemilu,Pilkada ) Berbasis Pemuda dan Mahasiswa   Di Kota Sorong.

Oleh: James J. Kastanya, SE, MM

 

Mimpi dan semangat dibentuknya  komunitas GKC , : Berangkat dari permasalahan  ( era 2009-2014 dan 2019) :kasus ditingkat akar rumput dikota sorong   , ada seorang guru yang dengan santai membagikan uang 50 ribu radius 100 meter dari TPS,  Ada seorang bapak dalam sebuah keluarga yang anaknya maju lalu sang bapak membantu menopang dana dan membagi kepada para tukang ojek secara bebas di lingkungannya , ada satu keluarga yang mendapatkan 4  undangan  sesuai umur pemilih namun karena ibu dan anak 1 nya  lagi di luar kota ,sang bapak memintah anaknya yang ada bersama menggnakan undangan orang tuanya , dan semuanya kena sangsi pidana ) ini menandakan bahwa keluarga yang merupakan populasi dari sebuah masyarakat TIDAK PAHAM AKAN DAMPAK dan AKIBAT. Maka Komunitas GATE KEPPER COMMUNITY HPPS  perlu hadir ada dalam BARISAN PARTISAN

Pembentukan Gate Keeper Community HPPS lebih pada pencegahan (Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 34 point 2 huruf  j ,  dst ) , beranjak dari situasi riil kaitannya dengan belum maksimalnya kemengertian masyarakat, secara umum tentang Lembaga sebesar Bawaslu dengan fungsi tugasnya yang kompleks untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pemilu ,  begitupun pilkada.  Pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu dengan harapan  dan tujuan untuk menciptakan pemilu yang berinteritas dan demokratis. Walaupun kita tahu bahwa dalam pelaksanaan pemilu ini sudah di bentuk pengawas mulai dari tingat pusat,Propinsi,kota /kabupaten dan DKKP yang turut hadir sebagai lembaga yang  tak kalah berperan dalam menerima,memeriksa,mengkaji dan memutuskan permasalahan kaitannya dengan pelanggaran kode etik penyelenggara.  Dengan terbentuknya lembaga formal pengawasan  diatas , tidak berarti mampu mengawal pesta demokrasi ini secara baik, dipastikan masih ada kekuarangan disana,sini dan akhirnya tak banyak pula pernyataan-pernyataan miring tentang fungsi lembaga yang dibentuk diatas.  Tugas pengawasan ini bukan saja tugas Bawaslu seperti yang di undang undangkan dalam Undang-undang Pilkada, ataupun Pemilu , namun seluruh lapisan masyarakat diminta untuk berpatisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi.

Partisipasi masyarakat ini akan memberi warna tersendiri, dan merupakan kebanggaan lembaga sebesar bawaslu bila , konsep besar partisipatif Bawaslu RI lewat Sekolah Kader Pengawasan partisipatif ( SKKP ) yang kurang lebih telah menghasilkan 3-4 produk siswa kader yang akan menjadi sukarelawan yang punya komitmen tinggi.  Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin menuju perbaikan demokrasi yang ideal.  Badan Pengawas Pemilu Propinsi ,Kota / Kabupaten , perlu bersinergik dan perlu permanenkan partisan ( pengawas partisipasi ) sebagai sayap Lembaga pengawas yang permanen dan dimanfaatkan produknya secara maksimal ( mengingat besaran rupiah yang dikeluarkanpun cukup besar ) sehingga perlu skeduling kegiatan kegiatan riil kaitannya dengan tugas fungsi nya.

Gaet Keeper Community ( GKC ) HPPS, ini hanya 1 dari sekian partisan yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menjadi corong dan  perpanjangan tangan Bawaslu secara umum akan tugas dan tanggung jawabnya dan secara KHUSUS akan  lebih membantu Devisi HPPS dalam menyebar luaskan informasi tentang DAMPAK dan AKIBAT bila masyarakat “TURUT ADA DALAM PUSARA permainan  TIDAK SEHAT yang BERDAMPAK HUKUM “ saat pemilu. Sosialisasi lewat brosur,panflet,spanduk,ataupun spoot ringan yang di kemas dalam renungan hpps lewat RRI , maupun TV lokal yang ada. Sehingga masyarakat akan paham akan AKIBAT  serta DAMPAK dan akhirnya mereka akan menjadi penonton saja akan perbuatan dan ajakan yang menuju sanksi pidana, sebaliknya dengan sosialisasi yang maksimal lewat komunitas ini mereka akan menjadi pemain untuk menyatakan kepada sesama mereka, keluarga mereka “STOP BERMAIN KOTOR, STOP IKUT IKUTAN ANDA PASTI KENA HUKUM “ dengan kesadaran TERSEBUT  maka 1 orang ( anggota ) komunitas yang ada di sekitar masyarakat tersebut akan berhasil dalam menyebarluaskan dampak dan akibat.

Komunitas inipun akan mendapatkan informasi, up-date data kaitannya dengan regulasi, undang undang, peraturan yang ada kaitannya dengan fungsi tugas mereka yang di sampaikan oleh Kordiv HPPS  lewat WA Grup GKC HPPS. Intinya tugas fungsi GKC  sebagai “Corong HHPS terkait Dampak dan Akibat “ kepada masyarakat. GKC pasif sifatnya dalam diskusi yang ada kaitannya dengan regulasi, undang undang Pemilu ( tidak sebagai narasumber ) namun mereka akan secara aktif menyebarkan dan bila ada warga yang memintah menjelaskan secara face-to face maka akan diambil alih oleh Bawaslu kota dalam hal ini Kordiv HPPS bila materi kaitannya dengan HPPS namun bila kerinduan masyarakat untuk mendengarkan secara keseluruhan maka seluruh Kordiv yang ada akan bersama sama menjawab kerinduan masyarakat lewat Diskusi yang telah disiapkan oleh komunitas yang ada.

GKC HPPS , ada untuk membantu Bawaslu secara umum dan secara khusus Devisi HPPS.

Kota sorong yang plural,homogen,dari sisi jumlah penduduk dan jumlah Data pemilih terbesar nomor 1 di Papua Barat membutuhkan Partisipasi masyarakat yang betul betul ingin menciptakan pemilu yang bermartabat, Jurdil dan berkeadilan. Saat ini secara formal lewat rekrutmen SKPP tahap 1,2, dan ke-3 pada tahun 2021 total Pengawas partisipatif kota sorong 120 an ( tahap 1 = 8 , tahap 2 = 6,dan tahap 3 = 110 ) , dan dengan hadirnya Komunitas GKC HPPS target 2 minggu ke depan akan merekrut 50 sd 100 GKC potensial. Sehingga kota sorong akan bisa sedikit terbantu dalam pensosialisasian program program unggulan  dari ke-3 devisi yang ada.

Maju bersama Bawaslu dan rakyat , Bersama rakyat awasi pemilu, bersama  Bawaslu  tegakkan keadilan pemilu.