Rapat Bersama KPU Kota Sorong Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
|
KOTA SORONG, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Sorong melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama KPU Kota Sorong pagi ini betempat di lantai 2 Kantor KPU Kota Sorong Senin 12 April 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, sebagai petunjuk Bagi Bawaslu Kota Sorong dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan Daftar Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
dalam Rapat tersebut Elias Idie selaku Ketua Bawaslu Kota Sorong menyerahkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 kepada Ketua KPU Kota Sorong sebagai Petunjuk/bentuk singkronisasi antar lembaga sehingga dapat terbangun regulasi dari pentunjuk yang ada sehingga menyamakan pandangan antar kedua lembaga ini.

Elias Idie mengatakan KPU melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap setiap proses tahapan yang dilaksanakan, dalam rangka pemuktahiran Data pemilih berkelanjutan lembaga yang koordinasi paling awal adalah KPU Kota Sorong, Dukcapil Kota Sorong dan Pengadilan Kota Sorong tentang putusan-putusan pengadilan berjenjang pernah atau ada hak politik yang dicabut, Elias Idie juga menegaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan keakuratan Daftar Pemilih, sebagai bentuk laporan secara berjenjang yang dimuat dalam laporan Form A bawaslu.
James J. Kastanya selaku kordiv. HPPS Bawaslu Kota Sorong menambahkan pelaporan hasil pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan dapat berjalan dengan cepat sehingga bisa mendapatkan data yang akurat dalam mempersiapkan data yang pada pemilu yang akan datang, James J. Kastanya juga berharap Bawaslu juga mendapatkan tembusan data yang sudah dikordinasi dengan pihak-pihak terkait.
selain itu Kordiv. OSDM Bawaslu Kota Sorong Nasir Sukunwatan menambahkan pentingnya untuk koordinasi berjenjang dengan Dukcapil Kota Sorong sebagai sumber data, Nasir juga mengatakan Dukcapil harus lebih mengelolah data dengan baik, sehingga Data yang di dapat lebih akurat.
Ketua KPU Kota Sorong Robert Jumame, mengatakan Pleno Singkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan 6 bulan sekali, melakukan Rekapitulasi 1 bulan sekali, dan mengumumkan setiap 3 bulan sekali, Daftar Pemilih berkelanjutan di papan pengumuman/website, sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

terkait dengan Daftar Pemilih berkelanjutan, data yang didapatkan adalah bersumber dari Data Kementrian dalam Negeri selaku Pelaporan Berjenjang Dari Dukcapil Kabupaten/kota sesuai dengan Perintah undang-Undang yang ada, tetapi tentu akan menjadi perhatian kita bersama untuk mengawal data yang ada di Kota Sorong. Robert Juga mengaharapkan kedepan Kordinasi antar KPU dan Bawaslu dapat berjalan dengan baik, untuk mengawal keakuratan Data Pemilih untuk kemajuan Demokrasi di Kota Sorong.