Rapat Bersama Pengadilan Negeri Sorong Tentang Putusan Hak Politik
|
KOTA SORONG - Guna menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu Kota Sorong melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong, Kamis (22/4/2021).
Berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sorong yakni untuk mengetahui berkaitan dengan terdapat atau tidaknya putusan pengadilan Negeri Sorong yang mencabut hak Politik penduduk di Kota Sorong untuk memilih dalam pemilu/pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie mengatakan apakah ada putusan di pengadilan Sorong tentang putusan hak politik yang dicabut, hal ini terkait dengan pengawasan data pemilih berkelanjutan sesuai dengan undang-undang pilkada dan pemilu salah satunya tentang hak memilih.

"Putusan perkara di Pengadilan Negeri Sorong tentang pencabutan hak politik setelah saya cek di Sistem Informasi Pengurusan Perkara selama ini tidak ada, karena pencabutan hak politik termasuk dalam pidana korupsi yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Provinsi Papua Barat di Manokwari", tutur Lutfi Tomu, SH selaku Hakim di pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong.
Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan menambahkan, meskipun saat ini tidak ada pemilu/pemilihan, Bawaslu Kota Sorong menjalankan tugas dan kewajiban melakukan pengawasan dalam rangka menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, dilakukan pengawasan sejak dini agar tidak terjadi kesalahan dengan data pemilih yang berkaitan dengan penduduk yang telah dicabut hak politiknya.