Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Penetapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tingkat Kota Sorong

Rapat Pleno Penetapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tingkat Kota Sorong

KOTA SORONG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sorong menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Sorong di Kantor sekretariat KPU Kota Sorong Senin, 5/7/2021.

Data Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat  undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tingkat Kota Sorong sebanyak 144.878 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 74.187 pemilih dan perempuan berjumlah 70.691 Pemilih.

Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya, di Tahun 2021 proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan  setiap satu bulan sekali dan Pleno Penetapan  Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dalam kurung waktu per triwulan. 

Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie, mempertanyakan metode yang dipakai dalam proses pemutakhiran data pemilih, baik dari Plat Form digital yang dipakai untuk mendapatkan informasi data yang disajikan, karena catatan Bawaslu Kota Sorong Data Pemilih Khusus (DPK) dari hasil pemilu Tahun 2019 dapat dipertimbangkan untuk masuk di dalam Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. 

Elias juga berharap perbaikan data harus lebih maksimal dalam pengelolahan Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, karena kurang lebih 27% pemilih di Tahun 2019 tidak menggunakan hak pilihnya, inipun menjadi tanggujawab kita bersama.

Selain itu Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Sorong, James J. Kastanya, menambahkan Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan saat ini dapat disandingan dengan data dari Dukcapil Kota Sorong, James berharap Dukcapil dapat menyampaikan jumlah penduduk yang keluar maupun yang masuk sehingga mempunyai akurasi data yang baik.

Ketua KPU Kota Sorong Robert Yumame menyatakan sejauh ini KPU tidak bisa mendapatkan data dari Dukcapil kota sorong, karena sesuai dengan ketentuan/aturan KPU yakni hanya berkordinasi dengan Dukcapil terkait tentang data pemilih/data base kependudukan hanya bisa dilakukan pada saat enam belas bulan sebelum pemilu/pilkada dilakukan, tentu Dukcapil Kota Sorong juga mempunyai  aturan sendiri tentang pemberikan dan pengelolahan data tersebut.

Robert juga berharap bagi setiap warga Kota Sorong yang pindah domisili,/baru membuat KTP ataupun mengalami perubahan data, segera laporkan ke KPU Kota Sorong, karena tidak perlu menunggu saat mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

menghakiri pleno penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menyerahkan Berita Acara dan Salinan Keputusan Kepada Bawaslu Kota Sorong.