Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Kota Sorong
|
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Kota Sorong, pada Jumat (30/4/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Pengadu:
Richarth Charles Tawaru.
Teradu:
Steven Eibe, Sutini, Herdi F Rumbewas, Muslim Saefudin, dan Laliy Ligawa
(Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab. Raja Ampat)
Majelis:
1. M. Afifuddin, S.TH.I., M.Si (Ketua majelis/Anggota DKPP)
2. Napolion Fakdawer, S.PD (Anggota majelis/TPD unsur masyarkat)
3. Muh. Nazil Hilmie, S.Sos (Anggota majelis/TPD unsur bawaslu)
4. Nortbertus, SP., M.Hum (Anggota majelis/TPD unsur KPU)
Pokok aduan:
Para teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sesuai surat KPU Kab. Raja Ampat Nomor 366/PP.042-SD/ 9205/KPU.Kab/XII/2020 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch.
Bahwa atas tindakan Teradu yang tidak melakukan pengecekan, penelitian, dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pengadu sebagai calon pemantau pemilihan di Raja Ampat, maka Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Raja Ampat.
Tindakan yang dilakukan oleh Teradu dengan tidak meloloskan seluruh calon-calon Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Raja Ampat dengan satu pasangan calon menurut Pengadu merupakan upaya sistematis inkonstitusional dan menyimpang dari sifat kemandirian suatu lembaga Komisi Pemilihan Umum.
Sumber : Humas DKPP RI
