Tiga Pimpinan Bawaslu Kota Sorong Hadiri Rakor Persiapan Verfak Parpol
|
MANOKWARI - Bawaslu Kota Sorong hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik se-Provinsi Papua Barat. Acara yang dilaksanakan di Mansinam Beach Hotel, pada Senin, 29 Agustus 2022 dihadiri Tiga Pimpinan Bawaslu Kota Sorong.
Ketiga Pimpinan Bawaslu Kota Sorong tersebut adalah Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie. Koordinator Divisi OSDM, Muhammad Nasir Sukunwatan dan Koordinator Divisi HPPS, James Jansen Kastanya.
Tak hanya itu, Koordinator Sekretariat (Korsek), Bendahara dan dua orang staff di Bawaslu Kota Sorong pun ikut dalam kegiatan tersebut.
Dalam Rakor Persiapan Verifikasi Faktual ini, Pimpinan Bawaslu Kota Sorong mendengar arahan dari Pimpinan Bawaslu Papua Barat tentang hal-hal teknis dalam menjalankan tugas Bawaslu Kabupan/Kota.
Seperti yang disampaikan Koordiv OSDM Bawaslu Papua Barat, Marleni Momot yang meminta agar anggota Bawaslu lebih siap dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya masih ada tahapan kursial yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Kota.
Marleni juga menyinggung soal persiapan Perekrutan Panwas Distrik. Kata Marleni, saat ini masih menunggu penetapan Petunjuk Teknis dan Pedoman perekrutan Panwaslu oleh Bawaslu.

Koordiv Hukum Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie pun tak ketinggalan menyampaikan persoalan tentang nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk dalam akun SIPOL KPU.
Senada disampaikan Nazil Hilmie. Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Abraham Ramandey meminta agar anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang namanya tercatut dalam Partai Politik untuk segera berkoordinasi dengan partai tersebut, guna mengklarifikasikan nama Anggota Bawaslu yang masuk dalam kepartaian.
"Anggota Bawaslu Kab/Kota yang namanya ada dalam partai, maka segera mengundang (memanggil) partai tersebut untuk diklarifikasi, hasil klarifikasi disampaikan ke KPU untuk dihapus," tutur Ramandey.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Papua Barat, Benediktus Wahon mengatakan bahwa akan tetap mendukung program kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kota. Hanya saja mengenai anggaran kegiatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum berstatus Satker sendiri, mekanismenya melalui TUP (Tambahan Uang Pelaksanaan). MBJ